BURT DPR Pastikan Layanan Bandara Kualanamu Sesuai Aturan Protokoler Kedewanan
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Nasril Bahar saat bertukar cenderamata disela-sela memimpin kunjungan Kerja ke Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (21/9/2024). Foto: Saum/vel
PARLEMENTARIA, Deli Serdang - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (21/9/2024). Agenda tersebut digelar guna memastikan pelayanan protokoler kedewanan di bandara diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perlu diketahui, penyediaan layanan keprotokolan di bandara bagi pimpinan dan anggota DPR RI termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan UU Keprotokolan serta Peraturan DPR RI tentang tata tertib. Regulasi ini dibentuk untuk mendukung kerja kedewanan.
Oleh karena itu, Kunjungan Kerja BURT DPR RI merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan pelayanan keprotokolan bandara telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 101 Ayat (3) huruf c yang menyatakan; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e, BURT dapat melakukan kunjungan langsung pada obyek pengawasan.
Memimpin agenda, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Nasril Bahar menekankan agar PT Gapura Angkasa harus meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat tahun ini menjadi tahun penyambutan periode dewan yang baru. "Tahun ini, akan ada anggota dewan yang baru. PT Gapura Angksa harus selalu meningkatkan pelayananan karena ini bagian dari hak protokol dan kami setara dengan pejabat publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Nasril saat memimpin agenda tersebut.
Selama pertemuan berlangsung, pihaknya memaparkan catatan perbaikan terkait layanan terkait sejumlah maskapai yang belum tepat waktu untuk jadwal penerbangan dan ditemukan adanya pelanggaran tata tertib penjemputan serta pendampingan dewan. "Saya harap ini menjadi perhatian kita bersama. Saya harap masalah keberangkatan pesawat tepat waktu dan lebih tertib menjalankan SOP protokol," tandas Politisi Fraksi PAN itu.
Sebagai informasi, DPR RI melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah menjalin kerja sama dengan PT Gapura Angkasa terkait kerja sama pelayanan protokoler kedewanan sejak tahun 2018. Sejumlah layanan yang disediakan di antaranya layanan penjemputan dan pengantaran, ticketing, bagasi dan lounge di 38 bandara di berbagai daerah, termasuk di Bandara Internasional Kualanamu. (um/rdn)